Program Penataan Bangunan Gedung merupakan program strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang andal, aman, fungsional, serta berwawasan lingkungan. Program ini mengatur seluruh siklus pembangunan bangunan gedung, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, hingga pembongkaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Program ini mencakup pelayanan perizinan, penyusunan dokumen teknis bangunan, pembinaan tenaga teknis, serta pengawasan pelaksanaan pembangunan di lapangan.